Vonis Kebiri, Pemerkosa 12 Bocah: Mending Saya Mati

Nasdem Sulbar Deklarasi Usung Habsi Wahid, Dorong Kembali Calon Bupati 2020
Gerakan AMPG Dituding Aksi Politik Pecah Belah Jelang Munas
Susy Susanti Bilang Ini Soal Pemindahan Ibu Kota
Iuran BPJS Dipastikan Naik, DJSN Sudah Ajukan Nominal
Pada pasal 81 ayat 5 ditegaskan, hukuman bisa lebih berat dari batas maksimal 15 tahun penjara menjadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati jika proses pidana pemerkosaan terhadap anak itu dilakukan lebih dari satu kali. Apabila ketentuan pasal 81 ayat 5 diberlakukan, terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia seperti yang diatur dalam pasal 81 ayat 7. ”Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Itulah putusan terbaik dari majelis hakim,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menegaskan, jaksa penuntut sudah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Aris kemarin. Meski begitu, kejari masih menunggu juknis pelaksanaan eksekusi vonis kebiri kimia tersebut. ”Tadi kami sudah kirim surat ke kejati dan saya masih menunggu petunjuknya,” jelasnya.
Bagaimana dengan pernyataan IDI yang menolak mengeksekusi? Rudy menerangkan, eksekutor bukan hanya dokter. ”Kalau mereka terbentur dengan kode etik, bisa dilakukan oleh tenaga ahli lainnya. Semisal suster, bidan, atau tenaga medis nondokter. Lagian bukan dengan suntik saja. Tetapi bisa dilakukan dengan pil,” tuturnya. (jp)