Keputusan Kemendagri Tuai Kritikan, Harusnya Jangan Rugikan Rakyat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh memutus layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di banyak daerah di Indonesia, termasuk Sulsel, menuai kritikan. Pemutusan layanan di Dukcapil karena dianggap pengangkatan Kadis Dukcapil di daerah tidak sesuai prosedural Ditjen Dukcapil Kemendagri. Namun, pemutusan layanan yang mengorbankan warga hanya karena kekeliruan administrasi dianggap tidak fair. "Tidak fair dan ini Kemendagri saya kira keliru, kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh Pemkab, tidak perlu mengorbankan rakyat," kata Pakar Kepala Biro Hukum Madani Institut Hukum Asrullah, Rabu 28 Agustus 2019. Ia menegaskan, keputusan Dirjen Capil memblokir pelayanan administrasi kependudukan di beberapa kabupaten kota harusnya tak boleh merugikan rakyat. Jika ada kekeliruan kata dia, Kemendagri bisa menempuh jalur lain untuk melakukan perbaikan. "Keputusan Dirjen Capil memblokir pelayanan capil termasuk di Makassar dan Takalar, kami anggap tidak adil, sebab pelayanan kepada masyarakat itu dilindungi UU Nomor 25 tahun tahun 2009. Kalaupun ada kisruh mengenai tata cara penggantian pejabat yang mengurusi capil sebagaimana diatur di dalam UU 24 tahun 2013 seharusnya tidak mengganggu pelayanan publik yang dilundungi oleh UU," kata Asrullah. Asrullah menjelaskan, pemutusan layanan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri berpotensi melanggar hak konstitusional warna negara. Pelayanan publik sebagai Hak dasar warga negara menjadi kewajiban azasi negara dalam memenuhi dan mewujudkannya Sebagaimana dimaktubkan dalam pasal 28H ayat 2 UUD 1945.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan