Apindo Makassar : Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dilakukan Dulu

Evaluasi premi biasanya dilakukan setiap dua tahun sesuai daya beli masyarakat. Jika tak terjadi kenaikan, maka defisit BPJS akan terus naik. Sementara pembayaran klaim dari tahun ke tahun terus naik.
Dari data BPJS Kesehatan Sulsel, realisasi biaya pelayanan kesehatan terus meningkat. Pada 2014, BPJS Sulsel harus membayarkan hingga Rp1,7 triliun, 2015 naik menjadi Rp2 triliun, dan 2016 Rp2,8 triliun.
Kemudian 2017 mencapai Rp3,1 triliun dan 2018 hingga Rp3,5 triliun. Pada 2019, hingga Juni, BPJS sudah membayar klaim hingga Rp2 triliun.
Humas BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku, Hermansyah menjelaskan hasil usulan kenaikan premi saat ini belum dipastikan akan diberlakukan. Dari rapat gabungan komisi di DPR, Kemenkeu mengusulkan kenaikan bervariasi.
Premi kelas I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan kelas II sebesar dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu.
“Sementara DJSN kan maunya Rp120 ribu untuk kelas I. Nah itu kami tidak tahu yang mana akan disepakati. Tergantung dari keputusan presiden. BPJS tidak ada hak untuk mengusulkan,” terangnya.
Jika keputusan kenaikan premi telah disepakati, maka BPJS Kesehatan akan langsung melakukan sosialisasi kepada peserta melalui media informasi yakni cetak, elektronik, radio dan media publikasi lainnya. Biasanya dilakukan selama tiga bulan usai persetujuan penandatangan langsung dari Presiden.
“Kalau aturannya setelah ditandatangani presiden, tiga bulan kemudian baru berlaku. Di tiga bulan itulah kita terus sosialisasi,” ujarnya.