Copot Tiga Pejabat, Pemprov Melanggar

  • Bagikan
KASN Rekomendasikan Pengembalian Jabatan | FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pengembalian jabatan ketiganya. Ketiga mantan pejabat yang mendapat rekomendasi pengembalian jabatan adalah Lutfie Natsir, Muh Hatta, dan Jumras. Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini bertanggal 21 Agustus 2019. Surat bernomor B-2757/KASN/8/2019 ini diteken Ketua KASN, Sofian Effendi. Khusus Ilyas Iskandar yang juga dicopot jabatannya, belum mendapat rekomendasi, karena KASN belum bisa melakukan klarifikasi. Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni, membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Kata Nurhasni, isi rekomendasinya meminta pengembalian 3 pejabat ke posisi semula. Rekomendasi pengembalian jabatan ini karena ada pelanggaran aturan dalam prosesnya. "Iya benar, Daeng. Pencopotan atau proses pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya kepada FAJAR, Rabu, 28 Agustus. Nurhasni menambahkan pencopotan pejabat ini melanggar undang-undang terkait aparatur sipil negara. Undang-undang yang dilaranggar yakni, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi. Juga melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberian sanksi harus mengacu ke aturan ini. Seperti harus ada penilaian kinerja, dipanggil atasan untuk pemeriksaan dan sebagainya. "Jadi kami minta pemprov tindak lanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu kami akan laporkan kepada presiden sesuai ketentuan pasal 33 UU ASN. Ada tenggat waktu ditindaklanjuti selama 14 hari sejak rekomendasi diterima," tuturnya. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi saat dikonfirmasi menyebut sudah ada hasil rekomendasi diterbitkan. Sebelumnya, salah satu pejabat yang dicopot mengadukan kisruh pencopotan ini ke KASN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan