Copot Tiga Pejabat, Pemprov Melanggar

"Selain ke pemprov yang bersangkutan, kita tembusi Kemendagri untuk ditindaklanjuti lagi," paparnya. Terkait kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti, Sumardi menyatakan, menunggu komitmen Gubernur Sulsel. "Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, (Nurdin Abdullah, red) realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau," ujarnya.
Rekomendasi ini juga dibenarkan Komisioner KASN, I Made Suwandi. "Setahu saya betul. Itu ditangani Pak Sumardi," kata Suwandi, singkat.
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani mengaku belum tahu surat KASN tersebut. Pihaknya belum menerima surat apapun dari KASN. Apalagi ada rekomendasi pengembalian posisi.
"Yang suruh siapa? Mana suratnya? Tidak ada. Tunggu surat dahulu kalau benar ada begitu," tukasnya. Gubernur Nurdin Abdullah sebelumnya mencopot tiga pejabat eselon II. Pencopotan itu kemudian menjadi salah satu poin penggunaan hak angket DPRD Sulsel.
Nurdin mencopot Jumras sebagai kepala Biro Pembangunan dan Jasa setelah digeser dari jabatannya sebagai kepala Dinas Bina Marga. Alasan pencopotannya karena meminta fee proyek.
Selanjutnya, Nurdin juga mencopot Lutfie Natsir sebagai kepala Inspektorat karena rekomendasi lisan dari KPK. Terakhir, Muh Hatta juga dicopot sebagai kepala Biro Umum karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor internal. (*)