Pemprov Rebut Kawasan Mattoanging

Masalah Stadion Mattoangin, ini pun menjadi contoh mengenai buruknya pengelolaan aset di daerah. Banyak aset negara yang tidak tercatat dengan baik dan berakibat hilangnya potensi pendapatan negara.
"KPK terima kasih pada Kemendagri, Kejagung, Kementerian Agraria dan Pertanahan. Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali, ada barangnya tidak ada suratnya, atau ada suratnya tiada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya," ungkapnya kepada wartawan.
Pengelolaan aset kawasan Mattoangin dimulai tahun 1982. Hal itu ditandai peralihan nama Dewan Olahraga Indonesia (DORI) menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penyerahan pengelolaan sarana olahraga ke KONI ditegaskan dalam SK Gubernur, Achmad Lamo.
Plt Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, M Zubair mengatakan, SK pengalihan aset dari DORI ke KONI terjadi tahun 1982. Pihak KONI Sulsel secara sepihak mempihakketigakan pengelolaan stadion Mattoanging ke YOSS.
"Dokumen itu yang menunjukan pembangunan stadion tertulis Yayasan Stadion Makassar, bukan YOSS. Antara YOSS dan Yayasan Stadion Makassar berbeda. Kalau Yayasan Stadion Makassar itu pembangunannya menggunakan uang negara," katanya.
Pria yang akrab disapa Daeng Emba ini juga menjelaskan hasil penelusuran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menemukan kejanggalan dalam proses penyewaan stadion. Di mana hasil penyewaan diketahui tidak masuk ke rekening YOSS, tetapi rekening pribadi.
"Kami sementara melakukan perhitungan berapa pendapatan dari hasil penyewaan Stadion Mattoanging," ungkapnya.
Pria berkaca mata itu menambahkan, pengembalian aset beserta sembilan fasilitas lainnya seharusnya mudah. Yakni dengan pembatalan pengalihan pengelolaan aset dari pihak ketiga.
"Penuturan dari pemprov hasil sewa stadion tidak pernah disetorkan. Sedang berdasarkan aturan seharusnya ada," tambahnya.