I Ketut Sudikerta Segera Diadili dalam Kasus Pencucian Uang

  • Bagikan
I Ketut Sudikerta yang memiliki nama populer Tomi Kecil uty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan