Bupati Muara Enim Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani (AYN), usai ditetapkan tersangka. Selain Ahmad, penyidik lembga antirasuah juga menahan Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim yang bersama-sama menerima suap dengan Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlevi (ROF) yang diduga pemberi suap.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim yang bersama-sama menerima suap dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlevi (ROF) yang diduga pemberi suap,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan Rabu (4/9) dini hari.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka. KPK menduga Ahmad Yani diduga menerima fee terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim yang bersama-sama menerima suap dengan Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlevi (ROF) yang diduga pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9).