Bupati Muara Enim Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Target Golkar Sultra, Dua Kursi DPR RI Komisi Pemberantasan Korupsi Sasar Pejabat di Kalbar Melaney Ricardo Elus-elus Nikita, Elza Syarief Tak Terima Ditendang dan Terjatuh dari Sepeda Motor, Uang Rp40 Juta Raib“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU (Dolly) meminta IKL (Kadem) untuk menemui PNO (Pieko) untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya,” sebut Laode. Laode menyatakan, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan Tersangka Suap Gula

Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang USD 345 ribu.
Laode merinci, kasus ini bermula ketika perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Menurutnya, PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. “Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” ujar Laode.
Menurut Laode, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Dia menyebutkan, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.