Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Mandiri Paling Terdampak

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020 akan membenani kelompok peserta mandiri. Untuk rakyat miskin yang terkover, iurannya ditanggung negara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan kenaikan BPJS Kesehatan. Terlebih bagi rakyat miskin. Sebab, peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung negara. "Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain. Jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," kata Puan. Kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja. "Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Puan. Puan juga mengatakan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden. "Kita tunggu Perpresnya kalau Perpresnya sudah ditandatangani, semua harus kita lakukan," katanya. Puan menyebutkan iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan. Sebab, sudah lima tahun tidak ada perubahan. Ditambah lagi amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Kenaikan iuran diklaimnya telah melalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. "Tentu saja penyesuaian ini tidak dilakukan serta merta begitu saja. Ada komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan dengan DPR untuk kita lakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan