- YouTuber Andria Adiansyah Tambah Daftar Tersangka Rasisme
- Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, JK Bandingkan dengan Rokok
- Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Mandiri Paling Terdampak
- Pengacara Hotman Paris: Saya Sudah Lapor Balik Kamu ke Polisi
- Penyanyi dangdut Cita Citata Punya Pacar Baru, Ini Orangnya
PNS Beristri Polwan yang Selingkuhi Perawat Terancam 5 Tahun

FAJAR.CO.ID, BALI-- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dilingkup aparatur negara di Kabupaten Gianyar. Oknum PNS beristri polwan kini terancam 5 tahun penjara.
Seorang Pegawai Negeri Sipil alias PNS MA di Pemprov Bali, berinisial MA, tega menganiaya istrinya yang seorang Polisi Wanita (Polwan), berinisial E.
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Polres Gianyar. Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengakui kasus tersebut sedang ditangani.
Usai dilaporkan, terlapor berinisial MA itu sempat mangkir dari panggilan polisi. Namun akhirnya, MA memenuhi panggilan polisi.
“Beberapa hari lalu dia diperiksa. Senin (awal pekan, red) kalau tidak salah (diminta keterangan, red),” ujar AKP Deni Septiawan.
Kata AKP Deni, kasus kekerasan itu terjadi usai penggerebekan PNS beristri polwan bersama wanita idaman lain (WIL) pada beberapa bulan lalu.
Pascapenggerebekan itu, mereka cekcok. “Terlapor melakukan pemukulan pada bagian tubuh istrinya,” jelasnya.
Penyidik sendiri masih membuka jalur mediasi terhadap PNS beristri polwan. Itu karena kasus itu prahara rumah tangga antara suami dengan istrinya.
“Upaya mediasi untuk damai kami persilakan. Tapi, bukan kami yang memfasilitasi mediasi tersebut,” terangnya.
Diakui, antara oknum PNS itu dengan polwan, sudah sempat dimediasi. “Sampai hari ini, pelapor belum ada tanda-tanda mencabut laporan,” terangnya.
Apabila kasus tersebut berlanjut, maka PNS beristri polwan yang diketahui masih tercatat pegawai di Pemprov Bali bisa terancam Undang-undang KDRT No. 23 tahun 2004.
Baca Juga: