Revisi UU KPK Dikebut, DPR Target hanya Tiga Minggu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Rapat paripurna DPR kemarin (5/9) berlangsung singkat: kurang dari 30 menit. Namun, keputusan yang diambil terbilang penting. DPR mengesahkan rencana revisi UU KPK atau mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar draf usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada empat poin penting dalam revisi UU KPK. Yakni, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus seizin dewan pengawas, pemberian kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan, serta status lembaga dan pegawai KPK.
Pengesahan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR berjalan cepat. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto itu, tidak ada penyampaian pandangan fraksi seperti biasa dilakukan secara lisan di atas podium. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan secara tertulis. Setiap fraksi menyampaikan dokumen pandangan kepada pimpinan DPR.
Setelah itu, sidang RUU inisiatif DPR disahkan dengan tanda ketukan palu. Rapat pun bubar. Utut Adianto dan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang hadir dalam rapat keluar lewat pintu belakang untuk menghindari media.
Taufiqulhadi, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, menyatakan, setelah pengesahan dalam rapat paripurna, pembahasan RUU KPK akan diserahkan ke baleg. Namun, sebelum dilakukan pembahasan, dewan menunggu surat presiden (surpes) yang menunjuk kementerian atau lembaga yang akan membahas RUU tersebut bersama DPR. “Kami harap secepatnya surpres dikirim ke DPR,” kata dia setelah rapat paripurna kemarin.