Revisi UU KPK Dikebut, DPR Target hanya Tiga Minggu

  • Bagikan
Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK akan dikebut dan ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada awal Oktober. Hasil revisi UU itu akan menjadi acuan bagi pimpinan KPK yang baru dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, saat ini DPR juga akan melakukan fit and proper test untuk memilih lima komisioner KPK yang baru. Anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno optimistis pembahasan RUU KPK bisa selesai dalam tiga pekan. Sebab, semua fraksi sudah sepakat dengan perubahan itu. DPR juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan dalam waktu yang sangat singkat tersebut. Sebenarnya, kata dia, revisi itu sudah disepakati DPR dengan pemerintah. “Makanya bisa masuk prolegnas,” terang anggota baleg itu. Arsul Sani dari Fraksi PPP menyatakan bahwa perubahan UU KPK merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pernah disuarakan pada 2017. Namun, saat itu DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan. “Bukan menghilangkan atau menghapus, tetapi menunda,” jelasnya. Pihaknya menyadari bahwa revisi itu sangat sensitif dan menimbulkan reaksi dari publik. Namun, menurut Arsul, pro-kontra tersebut wajar terjadi dalam sebuah negara demokrasi. Dia menegaskan, revisi UU tidak untuk melemahkan KPK. “Percayalah, semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin KPK lemah,” ungkap anggota Komisi III DPR tersebut. Arsul menjelaskan poin-poin dalam revisi UU KPK. Salah satunya terkait dengan pembentukan dewan pengawas yang terdiri atas lima orang. Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan, memberikan izin penyadapan, menggelar sidang kode etik, dan mengevaluasi kinerja pimpinan serta pegawai KPK. “Akan dibentuk pansel untuk memilih dewan pengawas,” kata legislator dari Jawa Tengah itu. Hasil dari pansel kemudian diserahkan kepada DPR.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan