Revisi UU KPK Dikebut, DPR Target hanya Tiga Minggu

  • Bagikan
Kemudian, mengenai poin status kelembagaan dan pegawai KPK, Arsul mengatakan bahwa KPK nanti merupakan lembaga pemerintah pusat. “Sesuai putusan MK bahwa KPK masuk lingkup eksekutif,” urai dia. Begitu juga pegawai KPK, merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah. Terkait dengan pemberian kewenangan kepada KPK untuk dapat menghentikan perkara, anggota Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, di negara hukum harus ada kepastian dalam penanganan perkara. Misalnya, melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut dia, selama ini ada beberapa kasus yang penanganannya tidak jelas. “Coba kalau itu terjadi dengan keluarga Anda. Bertahun-tahun tersangka, tapi kasusnya tidak jelas,” ucap dia. Desmond menganggap berlebihan apabila ada yang menilai pemberian kewenangan SP3 bertujuan melemahkan KPK. Sementara itu, kemarin pemerintah bungkam soal rencana pembahasan bersama dewan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum mendapat laporan soal revisi UU KPK. “Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya,” ujarnya kemarin. Jokowi menilai, yang dikerjakan oleh KPK selama ini sudah berjalan baik. Namun, soal rencana revisi UU, dia enggan berkomentar lebih jauh. “Saya belum tahu. Jadi, belum bisa sampaikan apa-apa,” dalihnya. Pernyataan senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Dia enggan berandai-andai mengenai sikap pemerintah atas inisiatif DPR merevisi UU KPK. Usulan Revisi UU KPK Pernah Ditolak Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, ide revisi UU KPK sudah mendapat banyak penolakan sejak pertama muncul. “Yang menjadi pertanyaan, atas dasar kebutuhan apa rencana perubahan UU KPK ini digulirkan,” katanya. Terlebih setelah dia melihat poin-poin yang diusulkan DPR.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan