Revisi Undang-Undang KPK, Abraham Samad : Membuat Mati Suri

Presiden sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan ke DPR.
“Situasi ini semakin krusial mengingat sejak ditundanya pembahasan revisi UU KPK pada 2016 silam, pemerintah tidak melakukan kajian evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KPK dan juga tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ucap Dadang.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar DPR untuk segera menarik revisi UU KPK yang telah disepakati.
“Poin-poin perubahan yang diusulkan sangat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi yang dimiliki KPK saat ini,” ucap dia.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan tidak adanya basis kajian mendalam terhadap revisi UU KPK yang diikuti dengan tidak adanya proses yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia,” kata Dadang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru menyatakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan semakin menguatkan lembaga antirasuah itu.
“Saya kira ini harusnya bisa untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat, dalam hal governance-nya,” katanya.
Diakui politikus Partai Gerindra itu, revisi UU KPK pernah mencuat beberapa tahun lalu, tetapi kemudian ditunda pada 2016. Penundaan revisi UU KPK waktu itu dilakukan karena ada penentangan dan penolakan dari masyarakat karena belum ada urgensinya.
“Saya kira waktu itu di masyarakat ada semacam penentangan, penolakan, kalau tidak salah, sehingga tidak kondusif dibahas, dan memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya,” katanya.