Mafia Migas, KPK Bidik Pihak-pihak yang Terkait Bambang Irianto
Revisi UU No.30/2002, Jokowi: Jangan Sampai Perlemah KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- DPR kembali memunculkan mengenai revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan revisi UU tersebut jangan sampai memperlemah lembaga anti rasuah ini.
Menurut Jokowi, jangan dalam Revisi UU No.30/2002 tersebut malah adanya batasan-batasan yang membuat KPK tidak leluasa dalam kerjanya. Sehingga saat ini dirinya baru menerima daftar inventarisasi masalah (DIM).
”Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu. Intinya ke sana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari,” ujar Jokowi saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Senin (11/9).
Jokowi menambahkan, dirinya telah melibatkan banyak pihak dalam melakukan kajian-kajian terhadap Revisi UU No.30/2002 tersebut. Bahkan Jokowi rutin mendapatkan masukan dari banyak pihak mengenai revisi UU KPK tersebut.
“Kita marathon pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya,” katanya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sikapnya tetap konsisten dari awal untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Pemerintah juga menginginkan KPK untuk mengedepankan aspek pencegahan.
“Komitmen presiden itu adalah untuk memperkuat posisi KPK. Itu diharapkan sejak awal oleh presiden dan presiden punya komitmen untuk itu,” ujar Ngabalin.