Warga Negara Indonesia Terlibat Penyelundupan Imigran

  • Bagikan
“Para tersangka telah dibawa ke markas Kepolisian Laut Kukup untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Imigran tahun 2007 (Atipsom) dan Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63,” pungkasnya. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan