Aparat Desa Enrekang Dilatih Gunakan Aplikasi SIPADES

Dia melanjutkan selama ini persoalan yang dihadapi adalah ketika kepala desa sudah tidak menjabat, terkadang aset tersebut juga hilang. Hal ini yang tidak diinginkan. Dengan Aplikasi tersebut akan mencatat semua aset yang ada dan tercatat dengan rapi.
Zubaedah menjelaskan, Kabupaten Enrekang saat ini telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2019 tentang Hak Asal Usul Desa dan Hak Kewenangan Desa. Dalam Perbup tersebut telah diatur seperti apa aset desa di Enrekang dikelola. Paling lambat tahun 2021 seluruh aset diserahkan ke desa.
"Aparat desa Enrekang harus tahu mengelola aset desanya, jika desa tidak mampu mengelola pasar desa misalnya, mungkin tidak diserahkan, selama desa mampu mengembangkan dan mensejahetrakan desa patut diserahkan," jelasnya. (fik)