Revisi UU KPK Ditolak, 2.338 Dosen Tanda Tangan Petisi

  • Bagikan
Pendapat yang sama disampaikan pakar kebijakan publik UGM Wahyudi Kumorotomo. Dia menyampaikan, pihaknya akan mengingatkan presiden agar tidak menjadi bagian dari DPR yang ingin melemahkan KPK. Wahyudi tidak ingin presiden yang juga alumnus UGM itu menghabisi KPK sebagai lembaga yang saat ini dicintai masyarakat. Selain UGM, penolakan telah disuarakan civitas akademika dari berbagai kampus. Di Surabaya, mahasiswa Unair berunjuk rasa di gedung DPRD Jatim. Mereka meminta DPRD Jatim ikut mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan revisi UU KPK. Universitas Islam Indonesia (UII) bahkan mengancam menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR jika pembahasan revisi UU tersebut dilanjutkan. Penolakan terhadap revisi UU KPK dari kalangan akademisi memang meluas di banyak perguruan tinggi. ”Inti substansinya, penguatan dan menjaga independensi KPK,” kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo. Mereka menilai, ada poin-poin yang tertuang dalam draf revisi UU KPK yang justru berpotensi melemahkan. Bukan malah menguatkan. Selain itu, independensi KPK yang selama ini dijaga betul terancam. Untuk itu, mereka tidak berhenti menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut. Harapannya, KPK sebagai lembaga yang punya peranan besar dalam pemberantasan korupsi tidak dilemahkan. Demo di DPR Menurut rencana, hari ini 500 aktivis dan elemen masyarakat menggeruduk DPR di Senayan, Jakarta. Tujuannya, menyampaikan aspirasi mengenai pembahasan beberapa undang-undang. Terutama revisi UU KPK dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan