Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Tak Berwenang Kelola KPK

  • Bagikan
Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. "Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril Ihza Mahendra. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan