Usia 19 Tahun Baru Boleh Nikah, Hasil Revisi UU Perkawinan

Sopir Bank Sulselbar Lapor Dirampok Rp150 Juta, Ternyata…
Universitas Fajar Siapkan Magang Mahasiswa di Australia
Legislator Cantik Andi Silfy Widara Ningsih Pilih Naik Motor
PMI Maros Target Dapatkan 74 Kantong Darah
Data Badan Pusat Statistik 2017 menunjukkan bahwa 25,2 persen dari jumlah anak perempuan usia di bawah 18 tahun sudah menikah. ”Artinya, satu dari empat anak perempuan menikah pada usia anak,” ucapnya.
Kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan. Lantas, bagaimana jika terjadi hamil di luar nikah pada anak di bawah 18 tahun? Yohana menerangkan, dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan, orang tua dari salah satu atau dua pihak dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi agama lain. Dengan alasan memang keduanya terpaksa dikawinkan.
Pengadilan agama/negeri wajib mendengarkan pendapat kedua pihak. Juga didukung bukti-bukti yang cukup. Misalnya surat keterangan yang membuktikan bahwa usia kedua mempelai di bawah ketentuan UU. ”Dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan,” jelasnya. (jp)