Gereja Bar Novianus Dipecat PDIP, Risfayanti Siap-siap Dilantik Peduli Warga Sekitar TPA Antang, PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Bagi Masker Damkar Berhasil Padamkan Api di TPA Caddika Kabut Asap Kalimantan Pengaruhi Penerbangan di Bandara Sulhas"Nah, pada kasus Firli sekarang pun sebetulnya presiden bisa saja mengambil kebijakan serupa. Kalau dulu presiden pernah membatalkan pelantikan BG, saya kira sekarang pun presiden bisa juga membatalkan pelantikan Firli sebagai Pimpinan KPK. Semuanya berpulang kembali kepada diri presiden, mau atau tidak, berani atau tidak berani," tutur Said Salahudin. Lebih lanjut Said Salahudin mengatakan, bisa saja kemudian muncul pendapat kasus BG berbeda dengan kasus Firli, sehingga kebijakan presiden terhadap BG tidak bisa diberlakukan terhadap Firli. Tetapi menurut Said, hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada presiden untuk menilai. "Termasuk jika ada yang mengatakan kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan dan memilih calon pejabat negara memiliki derajat yang berbeda dalam perspektif hukum tata negara, biarlah hal itu nanti menjadi diskursus akademik yang menarik," pungkas Said Salahudin. (jpnn)
Said Salahudin Sebut Firli Bahuri Bisa Batal Dilantik Ketua KPK

"Tetapi terkait pengisian jabatan yang melibatkan lembaga kepresidenan dan DPR, pernah juga ada preseden dimana presiden batal melantik calon pejabat yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR," katanya.
Menurut Said Salahudin, peristiwa itu terjadi dalam kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) batal dilantik sebagai Kapolri. Padahal, BG diusulkan sendiri oleh presiden kepada DPR, dan DPR pun sudah memberikan persetujuan.
Tetapi karena saat itu muncul arus penolakan yang cukup deras dari masyarakat terhadap figur BG, presiden akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri.