ICW Pastikan Ajukan Judicial Review Hasil Revisi UU KPK

  • Bagikan
Soal wewenang KPK menerbitkan SP3, Kurnia menyebut hal tersebut bertentangan dengan putusan MK yang dikeluarkan pada tahun 2003, 2006 dan 2010. Dalam putusan itu disebutkan KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Tujuannya agar lembaga antirasuah itu lebih berhati-hati mengkonstruksikan perkara yang dibawa ke persidangan. KPK harus meyakinkan hakim bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Jadi memang benar itu semua bertentangan dengan hukum. Sehingga jalur konstitusionalnya adalah uji materi atau judicial review ke MK,” beber Kurnia. Saat ini, lanjutnya, ICW masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengajukan judicial review ke KM. Namun, dia belum tahu persis kapan gugatan akan diajukan ke MK. “Secepatnya akan diajukan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya. Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno menerangkan keberadaan Dewan Pengawas KPK akan bersikap independen. Dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut. Artinya, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan diangkat presiden. “Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP),” kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (18/9). Dia menegaskan jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9). Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan