Menkumham Yasonna H Laoly Dituding Ingkar, Ini Masalahnya

“Sesungguhnya ini mengonfirmasi bahwa narasi penguatan yang selama ini diungkap oleh DPR ataupun 0residen hanya omong kosong saja. Karena mustahil revisi kali ini untuk memperkuat namun KPK selaku yang akan menjalankan UU ini nantinya tidak dilibatkan,” ujar Kurnia.
Maka, menurut dia, tidak dapat dipungkiri terdapat banyak kecaman yang muncul dari masyarakat. Salah satunya terkait meningkatnya desakan untuk menguji materi revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sederhananya, jika sebuah regulasi diwarnai dengan uji materi, maka sesungguhnya legislasi tersebut buruk dan tidak diterima oleh publik,” tutupnya.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). Berdasarkan laporan hasil pembahasan revisi, diketahui tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi yakni PKS dan Gerindra memberi catatan mengenai Dewan Pengawas, dan Fraksi Demokrat yang belum menyatakan pendapatnya. (fin)