RUU Pesantren Ikut Kontroversi, Reaksi Ormas Seperti Ini

Surat diteken oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dan Ketua Busyro Muqoddas. Dikirim ke Komisi VIII DPR dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR, Ketua Komisi VIII DPR.
“Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang,” demikian petikan surat tersebut. (fin)