Ahmad Dhani: Hasil Kotak Suara Rakyat yang Asli Jadi Polemik

Hingga akhirnya, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019. Tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Perempuan 40 tahun itu juga menggantikan Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat yang diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Mulan Jameela menjadi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra dalam Pemilu 2019. Dia melaju sebagai caleg dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. (jpnn)