Bunga 11 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Hotel, Ibu Ikut Saksikan

"Korban ikut bersama ayah tiri sejak usia 3 tahun sampai sekarang usianya 11 tahun. Ketika, beranjak dewasa, ayah tirinya mengaku mendapat bisikan melakukan hal tak pantas kepada korban," kata Suko.
Kepada polisi, ibu Bunga 11 tahun mengaku khilaf terlibat aksi pencabulan yang dilakukan suaminya. Dia merasa ketakutan kepada suaminya mengancam sehingga membantu perbuatan bejat suaminya.
"Ibu korban ini juga melihat (aksi pencabulan)," kata Suko.
Kini, polisi menjerat ayah tiri inisial A dengan Pasal 76 huruf D dan ibu korban inisial R pasal 76 huruf I Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jpnn)