Aliansi Mahasiswa Bone Ancam dengan Massa Lebih Besar Gempa Guncang Ambon, Chairman Radar Makassar Grup Jadi Korban Geliat Pembinaan di Lapas Maros Lewat Pramuka dan Literasi Petani Banyuwangi Gunakan Bahan Pengendali Alami Atasi Hama Menlu Retno Marsudi Serukan Langkah Darurat di RakhineKata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Andi Sudirman dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, karena terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara pada proyek swakelola yang dikerjakan pada tahun 2014 lalu. Itu berdasarkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Mantan Kadis PU dan SDA Bone Sudirman terbukti telah melanggar pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Nurni Farahyanti menuturkan, setelah yang bersangkutan dieksekusi, dia langsung dibawa ke Makassar untuk ditahan di Lapas Kelas 1 A. "Setelah dieksekusi langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari Makassar," ucapnya. (gun)
Mantan Kadis PU dan SDA Bone Sudirman Dijebloskan ke Lapas

FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Kejaksaan Negeri Bone melakukan eksekusi terhadap mantan Kadis PU dan SDA Bone Sudirman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air). Dia dieksekusi setelah kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung.
Eksekusi tersebut dipimpin Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia Rabu, 25 September yang diamankan di kediamannya. "Betul yang bersangkutan telah dilakukan proses eksekusi karena proses hukuman telah inkrah," kata Kurnia.