Margarito Kamis Sebut Isu Penjegalan Jokowi Berlebihan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Wiranto yang menyebut bahwa ada upaya menjegal pelantikan Jokowi – Ma’ruf, pada 20 Oktober menuai banyak respons. Tak terkecuali dari kalangan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Wiranto yang merupakan mantan panglima ABRI era Orde Baru itu juga menyebut, ada kelompok yang mengunggangi aksi mahasiswa agar menduduki gedung MPR/DPR, sehingga lembaga tinggi negara itu tidak bisa menyelenggarakan pelantikan Presiden dan Wapres. Menanggapi hal itu Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. “Saya pikir itu mungkin soal politik ya. Sistem tata negara kita tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti ini. Jadi pertaruhannya sangat besar,” ujar Margarito Kamis, Senin (30/9). Margarito Kamis juga menilai, hingga saat ini dirinya tidak melihat ada gelagat dari gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP hingga perubahan UU KPK, untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih. Karena tanggal 20 Oktober itu masa berakahirnya pemerintahan dan kabinet Jokowi. “Kalau digagalkan pelantikannya, maka tidak ada pemerintahan, karena tidak bisa dilantik, lalu negara ini dikelola dengan apa? Saya pikir soal pembatalan itu terlalu berlebihan,” lanjut Margarito Kamis. Mengacu Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masalah Presiden dan Wapres terpilih batal dilantik diantur dalam Pasal 427. Pada Ayat 3 disebutkan, Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Video Hot Vina Garut, Terungkap Pemeran Laki-laki AG Bayar Tasya Rosmala Rilis Singel Terbaru Isih Sayang Musikus Jerinx SID Kolaborasi Via Vallen, Cukup Suarakan BTR Jaksa Agung HM Prasetyo Mutasi 194 Pejabat Kejaksaan Aktris Jill Gladys Nikahi Pengusaha Tajir Billy Soedirman
Kemudian pada Ayat 4 berbunyi; Dalam hal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua. Lalu bagaimana dengan kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI, menjadi 19 Oktober 2019? Margarito Kamis justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu. Sebab, jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu sudah sesuai aturan. “Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, Ini sudah sesuai aturan,” tandas Margarito Kamis. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan