Jasa Raharja dan Polres Bone Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercayakan oleh pemerintah untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melaksanan amanah UU no 34 dan Permenkeu RI Nomor: KEP 16/PMK.010.2017 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ketentuan pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sementara, Kaur Lantas Polres Bone, Iptu FE Fredy Nalle menyampaikan bahwa pengendara tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. "Kepala sekolah harus mendukung kegiatan tersebut agar korban kecelakaan terkhusus pelajar tidak ada lagi," ucapnya. (gun)