Pasca Revisi, Mulai Hari Ini KPK akan Sulit OTT

  • Bagikan

Bila hingga 17 Oktober tidak ada perppu, UU KPK hasil revisi akan berlaku. ’’Begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi,’’ lanjutnya. Sebab, dalam UU yang baru itu, pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut.

Penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Dampak yang paling terasa tentu dalam penindakan. ’’Ya, mungkin tidak ada OTT lagi,’’ ujar Agus seraya menyentil bahwa aparat pemda akan senang mendengarnya. Dia berharap Mendagri mau menyampaikan hal tersebut kepada presiden agar KPK bisa segera mendapat kepastian.

Agus mengungkapkan kunci keberhasilan KPK meng-OTT sejumlah kepala daerah dan membuktikan bahwa mereka memang korup. OTT, tutur Agus, tidak akan terjadi bila tidak ada informasi atau laporan masyarakat. Selama ini laporan masyarakat berperan penting pada proses penyelidikan yang berujung OTT.

Selama ini laporan-laporan paling akurat yang berujung OTT justru berasal dari orang-orang terdekat para tersangka. OTT bupati, misalnya, bisa berasal dari kepala bappeda atau kepala dinas. ’’Biasanya kalau orang-orang ini lapor, pasti akurat. Mereka membawa barang bukti,’’ ungkapnya. Bukti-bukti yang kuat tersebut memperlancar OTT. Karena itu, transparansi anggaran pemda mutlak diperlukan.

Sementara itu, kelompok Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Komunitas Antikorupsi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo kemarin (15/10). Dalam surat tersebut, mereka meminta presiden segera mengeluarkan perppu. ”Kami sangat khawatir terhadap permasalahan ini,” kata Anita Wahid, perwakilan PIA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan