Revitalisasi Masjid Tua Tosora Buat Siapa?

  • Bagikan

Peran serta masyarakat juga diatur dalam UU tersebut namun tetap berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya serta didampingi oleh tenaga ahli
Saat ini rencana revitalisasi mesjid tua tosora oleh sebuah kelompok masyarakat telah memasuki tahap peletakan batu pertama di situs inti mesjid tua tosora.

Tentunya kegiatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertama, seberapa urgent Masjid Tua Tosora tersebut untuk direvitalisasi mengingat pembenahan lingkungan dan penambahan fasilitasnya baru dilaksanakan tahun 2014?

Kedua, apakah kegiatan tersebut telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait? Ketiga, apakah kegiatan tersebut telah sesuaai dengan yang diamanatkan oleh UU No 11 Th. 2010? Keempat, siapakah pemilik sesungguhnya masjid tua tersebut dan pengelolaannya nanti dilakukan oleh siapa? Dan terakhir, sumber pendanaan pada proyek revitalisasi tersebut dari mana?

Pertanyaan di atas tentu memerlukan jawaban yang bijak, transparan serta akademis oleh pihak pihak terkait. Mengapa, karena sifat cagar budaya adalah terbatas dan tidak dapat tergantikan, bisa dibayangkan jika dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan UU cagar budaya atau tiba-tiba terhenti karena kehabisan anggaran. (#)

Penulis adalah Direktur Wajo Procurement Watch.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan