Alumni AKIP ini mewanti-wanti beberapa poin arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sri Puguh Budi Utami, menekankan 6 poin penting yang jadi perhatian selaku insan pemasyarakatan. Utami menungkapkan bahwa Penanganan over capasity; Penanganan over staying; Meningkatkan koordinasi pengamanan dalam mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bersumber dari dalam maupun dari luar; Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan kamtib dari luar maupun dari dalam; Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lapas/rutan dan keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba; Meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder dalam rangka meningkatkan keterampilan Narapidana. “Kesemuanya ini perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi kita semua karenanya harus tetap disiplin dan kompak,” ungkap Indra sembari
menceritakan sejumlah pengalaman bertugas di sejumlah Lapas dan Rutan.
Peran Kanwil Kumham
Sebagimana arahan menteri seperti dituturkan Indra, mengatakan bahwa Kanwil Kumham diminta berperan sebagai Menkumham di wilayah masing-masing. Selanjutnya diminta tingkatkan pelayanan yang sensitif terhadap kearifan lokal, berperan dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di wilayah serta berperan dalam pembentukan regulasi daerah.
Sementara itu untuk mempercepat tugas-tugas di Wilayah, Menkumham meminta agar memangkas rangkaian birokrasi yangg menghambat pelayanan masyarakat dan yang tak kalah pentingnya. “Jangan monoton, bahkan sebaliknya harus lebih inovatif lagi,” Pungkas Priyadi.