Sistem Rujukan BPJS Persulit Pasien, Dewan Beber Banyak Keluhan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemeriksaan kesehatan masyarakat peserta BPJS Kesehatan harus melalui rujukan berjenjang.

Kebijakan BPJS Kesehatan tentang rujukan berobat yang harus melalui rumah sakit tipe C sebelum ke tipe B, dan dan A, menuai protes dari DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Kebijakan tersebut sangat menyulitkan masyarakat khususnya yang ada di Kota Makassar. Sebab, tercatat hanya ada lima rumah sakit (RS) tipe C dengan jumlah penduduk 1,3 juta orang.

"Bayangkan jumlah penduduk tidak seimbang dengan RS tipe C. Ini banyak dikeluhkan asosiasi perawat," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Makassar dan BPJS Kesehatan Kota Makassar, Senin, 28 Oktober.

Aturan tersebut membuat pasien membeludak di RS tertentu. Tidak hanya itu saja, kata Wahab, pihak BPJS Kesehatan begitu mudah melakukan pemblokiran pelayanan bagi warga yang tidak melalui proses dan RS tipe C.

"BPJS langsung saja memblokir atau tidak melayani peserta yang langsung ke tipe B. Inilah yang kami pertanyakan dengan pihak BPJS," katanya.

Padahal, sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat tempat tinggalnya. "Mekanisme baru ini membuat pasien harus menempuh rujukan yang panjang. Ini seperti model layanan kesehatan model shopping," katanya.

Ia memberi contoh misalnya ada pasien yang tinggal di sekitar Kecamatan Tamalate. Dengan kebijakan baru ini, pasien tidak bisa dirujuk ke RS yang dekat dengan rumahnya, harus cari dulu RS Tipe C. "Inikan sangat menyulitkan masyarakat," sesalnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan