Sistem Rujukan BPJS Persulit Pasien, Dewan Beber Banyak Keluhan

  • Bagikan

Parahnya lagi, karena kebijakan tersebut BPJS Kesehatan Kota Makassar disinyalir telah melakukan deal-deal dengan pihak rumah sakit swasta untuk meraup keuntungan.

Kecurigaan itu disampaikan Anggota Komisi D lainnya, Irwan Djafar. Penilaian pribadinya, setelah RDP antara Komisi D bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Makassar serta Asosiasi Perawat, ada dugaan kebijakan BPJS Kesehatan terkait sistem pelayanan hanya menguntungkan pihak RS swasta.

"Misalnya ada warga sakit dan tinggal jauh dari lokasi rumah sakit bertipe C, sementara di sana ada RS tipe B. Itu tidak bisa dirawat akibat aturan BPJS ini," katanya.

Selain itu yang menambah kecurigaan Irwan adalah RS tipe C di Makassar memang didominasi RS swasta, sehingga menguatkan dugaan pihak BPJS Kesehatan telah punya deal-deal menguntungkan pihak RS. "Kuat dugaan seperti itu, tapi ini disinyalir yah,” jelasnya.

Anggota Komisi D lainnya, Fatma Wahyuddin menambahkan awalnya RDP yang mempertemukan pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Makassar terkait klaim RSUD Daya yang tidak dibayarkan pihak BPJS Kesehatan senilai Rp12 miliar.

Namun di rapat justru mengungkap persoalan lain, seperti pemblokiran keanggotaan peserta oleh BPJS Kesehatan. "Tunggakan sebesar Rp12 miliar, setelah dikonfirmasi, BPJS Kesehatan hanya mengakui Rp7,3 miliar. Perhitungannya berdasarkan kelengkapan administrasi penagihan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Asikin mengatakan, BPJS Kesehatan seharusnya tidak mengeluarkan aturan sendiri yang berpotensi merugikan masyarakat. "Yang tahu data itu kan kami. Keluhan masuk di Dinkes dari warga dan pihak rumah sakit," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan