Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebut pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri kabinet Indonesia Maju.
“Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN,” ujar Yuyuk.
Yuyuk menegaskan, KPK saat ini dalam posisi menunggu para menteri menyodorkan LHKPN mereka. Karena menurutnya, masih ada waktu bagi para menteri untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni selama tiga bulan pasca dilantik.
“Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu. Tiga bulan sejak dilantik,” kata dia.(riz/gw/fin/fajar)