Soal SKT FPI, Mendagri Tito Karnavian Tunggu Kajian Menag Fachrul Razi

  • Bagikan

Selain itu, rekam jejak juga dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai ormas, FPI pasti melakukan aktivitas di ruang publik. Dari aktivitas tersebut, Kemendagri, Kemenag dan kepolisian akan memberikan penilaian.

Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara. Pihaknya punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. “Pancasila itu sudah mengakomodir syariat Islam. Yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan mengubah Pancasila,” tegas Sugito.

Terpisah, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan membuka ruang dialog dengan sejumlah pemuka agama di Indonesia. Dialog ini bertujuan menyamakan pandangan terkait definisi radikalisme. Purnawirawan jenderal ini menyebut Kemenag akan berupaya menuntaskan radikalisme tersebut. “Bidang kami adalah kurikulum. Kemudian penyuluhan. Lalu peringatan kepada penceramah yang menyimpang. Nah, kalau sudah sampai pada ujaran kebencian, itu urusan aparat penegak hukum. Kalau untuk ketemu pemuka agama, pasti saya usahakan. Mungkin beliau yang datang, atau ketemu di mana,” ujar Fachrul di Jakarta, Rabu (30/10). (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan