Kantong ASN Makin Tebal

  • Bagikan

TPP tambahan ini juga menyesuaikan anggaran yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Besaran TPP tambahan ini juga mengikuti peraturan menteri keuangan (PMK).

“Mulai berlaku terhitung 1 Oktober tahun ini. Jadi ini hanya berlaku untuk yang punya tugas khusus atau tambahan. Di luar itu, TPPnya normal,” bebernya.

Arwien menambahkan, skema tunjangan kinerja (tukin) juga bisa saja dijalankan. Ini sesuai amanat PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan seragam nilainya karena nilainya harus mendapat persetujuan Kemendagri.

Apabila daerah mau memberikan tambahan penghasilan selain TPP, dapat dalam bentuk tukin. “Tukin ini berbasis beban kerja, risiko kerja, prestasi kerja dan seterusnya. Indikatornya jelas,” tuturnya.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menuturkan, TPP tambahan ini diharapkan memacu kinerja ASN. Selain tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan. “ASN makin inovatif, disiplin, dan sebagainya. Kinerjanya makin produktif,” tukasnya.

Kepala BPKD Sulsel, Andi Arwien Azis menuturkan, sistem tunjangan penghasilan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum ada perubahan. Saat ini, berjalan dua sistem, TPP maupun insentif.

“TPP tetap ada, tetapi lebih kecil dibanding OPD lain. Nilainya sama dengan TPP guru. Insentif juga masih diterima,” terangnya. (Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan