Dalam acara HUT kota Makassar yang ke-412 belum lama ini, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyampaikan rencana untuk membebaskan pungutan pajak kepada mantan kepala daerah yakni semua mantan gubernur, wakil gubernur Sulsel dan mantan wali kota, wakil wali kota Makassar.
"Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan atas persil lahan yang dimiliki ini sebagai bentuk apresiasi dan perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara," kata Iqbal. (abd)