Namun, kata Edi pemangkasan tenaga kontrak ini tidak berlaku di Dinas Pendidikan. Guru honorer tetap dipertahankan.
"Pemangkasan ini hanya untuk di OPD-OPD. Bukan tenaga pendidik karena itu terkait layanan pendidikan. Banyak yang harus dipertimbangkan," tukasnya. (fik/fajar)