WP KPK Bangga Tiga Komisioner Ajukan Judicial Review ke MK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi tiga pimpinan KPK yakni Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif bersama dengan 10 tokoh antikorupsi mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. JR itu resmi didaftarkan pada Rabu (20/11) kemarin.

WP KPK melihat hal itu merupakan tindakan yang mewakili aspirasi masyarakat dalam melawan pelemahan KPK. Aspirasi tersebut merupakan tindakan negarawan atas upaya pelemahan KPK.

“Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Ini adalah aksi yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Langkah JR yang diambil kemarin, kata Yudi, merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

“Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan,” ucap Yudi.

Yudi juga berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat dengan pimpinan KPK. “Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan