Sementara Wadah Pegawai (WP) KPK mengapresiasi langkah hukum ketiga pimpinannya tersebut.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo memandang, langkah tersebut mewakili aspirasi masyarakat dalam melawan pelemahan terhadap KPK. Langkah itu juga dipandang sebagai tindakan negarawan atas upaya pelemahan KPK.
“Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan,” kata Yudi kepada awak media.
Yudi menyatakan hal itu karena menilai JR merupakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk membatalkan UU KPK. Sambil menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK karena tengah menunggu hasil persidangan MK.
Yudi pun berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh tiga pimpinan KPK bersama koalisi masyarakat. Ia menaruh harapan pada putusan yang dikeluarkan MK agar dapat sesuai dengan harapan masyarakat.
“Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan. Atas dasar ini sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.