Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena kemungkinan, bahwa masih ada korban lainnya terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai 82 juta rupiah, seperangkat jimat, koper berisi bantal dan keramik, serta baju koko ala kiai.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman tujuh tahun penjara. (jpnn/fajar)