Kapolsek Panakukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengatakan, kelompok begal sadis ini beraksi di beberapa daerah di Makassar. Mereka menggunakan busur dan samurai.
"Kalau korbannya sudah terjatuh, maka dia langsung singgah mengambil barang-barang korban lalu melarikan diri. Seperti kejadian di Racing beberapa hari yang lalu. Korbannya mahasiswa," kata Jamal, saat rilis di Mapolrestabes Makassar, kemarin
Para pelaku, lanjutnya, beraksi dalam keadaan mabuk. Mereka mengonsumsi miras, mengelem, dan obat-obatan terlarang. "Tempat beraksinya di Racing, Urip Sumoharjo, Skarda, dan Pelabuhan," ujarnya.
Para kelompok begal ini terbentuk awalnya hanya sebatas bertemu. Karena saling kenal dan sering kumpul bersama, akhirnya mereka merencanakan aksi pembegalan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan, atas kejahatan yang dilakukan para tersangka, maka mereka dikenai pasal 365 KUHPpidana dan undang-undang darurat ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Membawa senjata tajam, lanjutnya, tidak dibenarkan. Karenanya, ia berharap masyarakat tidak membawa sajam saat bepergian. Sebab, melanggar undang-undang. (ans)