Komisi III DPR juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat kepolisian agar bertindak secara profesional.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan dua tersangka penyiraman cairan kimia kepada penyidik KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.
Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Azis yang kini sudah jadi Kapolri. (JPC)