Terungkap, Investasi Bodong Raup Rp750 Miliar dari Ratusan Ribu Orang

  • Bagikan

Aktivitas bisnis yang janggal itu akhirnya terpantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi Polda Jatim yang rutin berpatroli di dunia maya. ”Kami akan buka posko pengaduan bagi member yang menjadi korban,” ucap Luki. Selain menyita uang Rp 50 miliar, Polda Jatim mengamankan 18 mobil dan 2 motor yang dibeli dari uang para member.

Kapolda menyatakan, tim juga akan menarik 120 mobil yang berada di nasabah perusahaan itu. Alasannya, mobil-mobil tersebut merupakan hadiah dari investasi ilegal tersebut. ”Ini coba kami telusuri dan periksa mereka semua. Bisa jadi mereka itu korban atau justru bagian dari sindikat tersebut,” ucapnya.

Dua pelaku dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU mengenai money laundering (pencucian uang). Alasannya, izin perusahaan tersebut ilegal.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, seorang tersangka, yakni Kamal, merupakan residivis. Dia pernah melakukan penipuan dengan metode yang sama pada 2015. ”Tersangka KT (Kamal, Red) pernah dipenjara karena perbuatan serupa,” ucapnya. Namun, saat itu Kamal berbisnis kemasan tisu. Belakangan, bisnis tersebut ternyata bodong.

Menurut dia, cara itu sama dengan yang dilakukan kali ini. Para member dikenai biaya pendaftaran dan investasi. Semakin besar uang yang disetor, semakin besar iming-iming hadiahnya. "Praktik itu sudah dipantau beberapa kali. Bahkan sudah masuk dalam daftar hitam investasi bodong yang dikeluarkan OJK," katanya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan