Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja mengungkapkan belum bisa memastikan kapan tunggakan itu dilunasi. Sebab, anggaran untuk membayar klaim rumah sakit atas layanan pasien BPJS berasal dari pusat. Kantor cabang hanya bertugas mendistribusikannya ke pihak rumah sakit.
Herman mengatakan, memang ada mekanisme yang membuat proses klaim selalu terlambat. Salah satunya verifikasi berkas administrasi. Pengecekan berkas hingga selesai dilakukan dan diajukan ke pusat bisa sampai 25 hari. ’’Karena itu, pengajuan klaim bulan ini baru bisa dicairkan bulan depannya,’’ jelasnya.
Terkait tunggakan yang mencapai empat bulan, Herman menilai ada dua faktor yang menjadi penyebab masalah tersebut. Pertama, pihak rumah sakit terlambat mengajukan klaim. Kedua, pencairan di pusat terlambat. ’’Tapi, kami tetap upayakan. Semoga pekan depan bisa turun anggarannya,’’ paparnya. (jpc/fajar)