c. Fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
e.Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
f. Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
g. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
h. Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.