Asal tahu saja, The Johnny cs melakukan kejahatan dengan cara mengajukan kredit pembiayaan tujuh kontrak proyek PT Pertamina ke Bank Permata. Selanjutnya dilakukan pencairan kredit pada Desember 2013 hingga Mei 2015 sebanyak 61 kali. Totalnya, Rp892.062.287.312.
Pembayaran kewajiban macet pada 2017, sehingga Bank Permata curiga dan pada akhir 2017 Bank Permata meminta konfirmasi kepada PT Pertamina. Hasilnya, PT Pertamina menyebut ketujuh kontrak proyek PT Pertamina yang diajukan PT MJPL adalah palsu (fiktif).
Ada dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka juga terjadi di Bank lain di luar Bank Permata. Bahkan, diduga para tersangka bekerja sama dengan pejabat Bank tersebut. Banyak pihak berharap penyidik bisa mengungkap secara tuntas kejahatan ini agar tidak menjadi modus (tren) yang merugikan dunia perbankan. (*)