Soal Gaji dari Dana BOS, Guru Honorer Mulai Teriak

  • Bagikan

Sementara itu, Pengamat Pendidikan, Budi Koesoema menilai skema baru dana BOS diangap akan mengurangi biaya operasional sekolah yang di mana alokasi gaji guru honorer dinaikkan dari 20 persen menjadi maksimal 50 persen.

“Dana BOS bisa habis hanya untuk bayar guru honorer. Ini tentu akan memengaruhi biaya operasional sekolah,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (16/2).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dalam skema baru dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Penggunaannya maksimal sebesar 50 persen dari dana BOS.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan hal tersebut. Di antaranya adalah guru yang dapat menerima honor dari dana BOS bukanlah guru yang baru direkrut tahun 2020. Selain itu, guru tersebut juga harus memiliki NUPTK.

“Tapi syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tadi, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020, enggak boleh. Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non-ASN yang ada di Dapodik,” ujar Erlangga.

Lanjut dia, pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS merupakan bentuk kepedulian dari Kemendikbud. Sebab, kata dia, terdapaf keluhan dari para guru yang hanya diberi Honor Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Meski demikian, kata Erlangga, dana BOS tidak dapat digunakan untuk membayar honor guru yang telah diangkat menjadi PNS. Dia menuturkan, jika kepala sekolah melanggar aturan itu, maka akan dikenakan sanksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan